Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 100
(1) Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan Penangkalan atas permintaan pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2)
dikeluarkan oleh Menteri paling lambat 3 (tiga) hari
sejak tanggal permintaan Penangkalan tersebut
diajukan.
(3) Permintaan Penangkalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir
atau umur, serta foto yang dikenai Penangkalan;
b. alasan Penangkalan; dan
c. jangka waktu Penangkalan.
(4) Menteri dapat menolak permintaan Penangkalan
apabila permintaan Penangkalan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pemberitahuan penolakan permintaan Penangkalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak tanggal permintaan Penangkalan diterima
disertai alasan penolakan.
(6) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan
Penangkalan ke dalam daftar Penangkalan melalui
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Pejabat ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPejabat Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PenangkalanDasar hukum merujuk regulasi iniPenangkalan adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…
Alih Status Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlih Status Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak,…
Bebas Visa KunjunganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBebas Visa Kunjungan adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Biaya Beban KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBiaya Beban Keimigrasian adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
DeportasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeportasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban, atau layanan…
DeteniDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeteni adalah Orang Asing penghuni rumah atau ruang detensi imigrasi berdasarkan tindakan atau proses keimigrasian.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional