Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat
dibentuk Kantor Imigrasi di kabupaten, kota, atau
kecamatan.
(2) Di setiap wilayah kerja Kantor Imigrasi dapat
dibentuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(3) Pembentukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri.
(4) Selain Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dibentuk Rumah Detensi Imigrasi di
ibu kota negara, provinsi, kabupaten, atau kota.
(5) Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi
merupakan unit pelaksana teknis yang berada di
bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Detensi ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDetensi Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Direktorat Jenderal ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDirektorat Jenderal Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Fungsi KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFungsi Keimigrasian adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Kantor ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian pada wilayah kerja yang ditetapkan.
Rumah Detensi ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah Detensi Imigrasi adalah unit yang menjalankan fungsi penampungan sementara terhadap Orang Asing tertentu yang dikenai tindakan keimigrasian.
Tempat Pemeriksaan ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan keimigrasian di pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas, atau lokasi lain yang…
GrasiTerkait Pasal 4Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PP/4/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
- 2. PP/10/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- 3. PP/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
- 4. PERGUB/4/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- 5. PERGUB/6/2026 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo