Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
5. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah
perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu
kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
7. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang
selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi
khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional
nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
8. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD
adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan
dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia
dini.
9. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya
disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional
Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah.
10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP
Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
kesetaraan.
11. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana
BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang
digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin
Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan anak usia dini.
12. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang
selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS
yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional
rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
13. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP
Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang
digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin
Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan
kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
14. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana
BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang
digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia
dini yang dinilai berkinerja baik.
15. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang
selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS
yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja
baik.
16. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP
Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk
peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket
A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
17. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana
BOP PAUD Afirmasi adalah Dana BOP PAUD yang
dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan layanan pendidikan
anak usia dini yang berada di daerah khusus.
18. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang
selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS
yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang berada di daerah khusus.
19. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOP
Kesetaraan Afirmasi adalah Dana BOP Kesetaraan yang
dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang
berada di daerah khusus.
20. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
21. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah
satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
22. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat
SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
23. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA
adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah.
24. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat
SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan murid
terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
25. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah
bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada
jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai
dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen
pengelolaan.
26. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan
dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu
manajemen.
27. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang
selanjutnya disebut RKAS adalah dokumen perencanaan
kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun
anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.
28. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut
Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang
dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk
mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan,
murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya
pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian
pendidikan yang diperbarui secara daring.
29. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang
selanjutnya disingkat NPSN adalah kode referensi
berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang
berfungsi sebagai nomor identitas Satuan Pendidikan.
30. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat
NISN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi
murid sebagai identitas dalam mengawali dan/atau
pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan
Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi
sebagai nomor identitas murid.
31. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama
Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan
Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka
pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia-Real
Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
32. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
33. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar
dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
34. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali Murid, komunitas sekolah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikTerkait Pasal 1Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanTerkait Pasal 1Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Jenis PendidikanTerkait Pasal 1Jenis Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Jenjang PendidikanTerkait Pasal 1Jenjang Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045