Pasal 38
(1) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a
meliputi:
a. penerimaan Murid baru;
b. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan
pojok baca;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
d. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen
pembelajaran dan bermain;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan
Pendidikan;
f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga
kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana;
i. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan
kebersihan; dan/atau
j. pembayaran honor.
(2) Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok
baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana
BOP PAUD Reguler dengan paling sedikit 5% (lima persen)
dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler
yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan
buku.
(3) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen
pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h, penggunaannya paling
banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh
Satuan Pendidikan.
(4) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen
pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j, penggunaannya paling banyak 40% (empat puluh
persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD
Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
(5) Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) merupakan pembayaran honor bulanan
untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang
harus memenuhi persyaratan:
a. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang
dibuktikan dengan surat penugasan;
c. aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD; dan
d. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi pendidik atau
tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas
dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 38Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 38Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
AnakDisebut dalam Pasal 38Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BukuDisebut dalam Pasal 38Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
KesehatanDisebut dalam Pasal 38Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Pengembangan PerpustakaanDisebut dalam Pasal 38Pengembangan Perpustakaan adalah upaya meningkatkan mutu, kapasitas, manfaat, atau keberlanjutan perpustakaan sesuai hukum perpustakaan. Penjelasan ini merupakan uraian…
Penyediaan BukuDisebut dalam Pasal 38Penyediaan Buku adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045