Pasal 68
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pemerintah
Daerah membentuk tim Dana BOSP provinsi,
kabupaten/kota sesuai kewenangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
a. melakukan verifikasi dan validasi data Satuan
Pendidikan sesuai kewenangan yang diinput pada
Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil;
b. melatih, membimbing dan mendorong Satuan
Pendidikan sesuai kewenangan untuk mengisi dan
memperbaharui data Satuan Pendidikan dalam
Aplikasi Dapodik;
c. membantu dan mengupayakan Satuan Pendidikan
sesuai kewenangan yang memiliki keterbatasan
untuk melakukan pendataan secara mandiri;
d. melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan
pengelolaan dana kepada Satuan Pendidikan sesuai
kewenangan dan dapat melibatkan pengawas
sekolah, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat;
e. memerintahkan Satuan Pendidikan sesuai
kewenangan untuk melakukan penatausahaan
penggunaan dana melalui sistem aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian;
f. melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana
pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan;
g. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat dengan menyediakan saluran informasi
khusus Dana BOSP;
h. memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan
menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data
Satuan Pendidikan yang mutakhir dan bertanggung
jawab atas keabsahan isian data Satuan Pendidikan;
i. memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan
menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi
diri Satuan Pendidikan;
j. memastikan semua RKAS pada Satuan Pendidikan
telah disusun sesuai dengan tahapan perencanaan
dan penganggaran Dana BOSP;
k. memastikan semua RKAS pada Satuan Pendidikan
sesuai kewenangan telah diinput dalam sistem
aplikasi yang disediakan oleh Kementerian;
l. memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai
kewenangan menggunakan Dana BOSP sesuai
dengan perencanaan Satuan Pendidikan; dan
m. memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai
dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban
Dana BOSP.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 68Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 68Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
AnakDisebut dalam Pasal 68Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Dana BOSDisebut dalam Pasal 68Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
InformasiDisebut dalam Pasal 68Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PatenDisebut dalam Pasal 68Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 68Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045