Pasal 21
(1) Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dihitung berdasarkan
besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-
masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid.
(2) Satuan biaya Dana BOP PAUD Reguler pada masing-
masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jumlah Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jumlah Murid yang memiliki NISN pada
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD penerima Dana
BOP PAUD Reguler berdasarkan data pada Aplikasi
Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 21Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 21Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Penerima DanaDisebut dalam Pasal 21Penerima Dana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045