Pasal 11
(1) Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran
berkenaan; dan
b. pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu)
penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang
talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau
internasional.
(2) Prestasi pada ajang talenta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan prestasi yang:
a. diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang
talenta di tingkat provinsi atau nasional atau
diperoleh oleh peserta yang berasal dari
pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di
tingkat internasional; dan
b. diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum
tahun anggaran berkenaan.
Istilah Terkait
Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
DelegasiDisebut dalam Pasal 11Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
Penerima DanaDisebut dalam Pasal 11Penerima Dana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data…
PersDisebut dalam Pasal 11Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PrestasiDisebut dalam Pasal 11Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045