Pasal 45
(1) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b terdiri atas
komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:
a. sekolah yang memiliki prestasi; dan
b. sekolah yang memiliki kinerja terbaik.
(2) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah
yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. asesmen dan pemetaan talenta;
b. pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi;
dan/atau
c. pengelolaan manajemen dan ekosistem.
(3) Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan
sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan
Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan
pengembangan prestasi.
(4) Sekolah pengimbas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana
BOS Kinerja yang memenuhi kriteria:
a. memiliki prestasi tingkat nasional: dan
b. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi
terbaik di wilayah provinsi.
(5) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah
yang memiliki kinerja terbaik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penguatan literasi dan numerasi;
b. penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran;
dan
c. penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 45Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 45Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
AnakDisebut dalam Pasal 45Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Dana BOSDisebut dalam Pasal 45Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 45Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Penerima DanaDisebut dalam Pasal 45Penerima Dana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data…
PrestasiDisebut dalam Pasal 45Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045