Pasal 54
(1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOSP pada tahun anggaran
sebelumnya, penggunaan sisa Dana BOSP dilakukan
setelah sisa Dana BOSP dicatatkan dalam RKAS.
(2) Komponen penggunaan sisa Dana BOSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk
teknis Dana BOSP tahun anggaran berkenaan.
(3) Sisa Dana BOSP yang telah dicatatkan oleh Satuan
Pendidikan dalam RKAS:
a. divalidasi dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri mengenai pengelolaan Dana BOSP pada
Pemerintah Daerah; dan
b. diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP
tahun anggaran berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan mengenai penyaluran dana alokasi
khusus nonfisik.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 54Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 54Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Dana BOSDisebut dalam Pasal 54Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 54Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 54Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045