Pasal 12
(1) Sekolah yang memiliki kinerja terbaik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi
persyaratan:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran
berkenaan;
b. termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan
yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan
Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian
dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai
sekolah yang memiliki prestasi.
(3) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b ditentukan berdasarkan:
a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada
indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar
dari profil pendidikan; dan
b. indeks status ekonomi dan sosial Satuan
Pendidikan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 12Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 12Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
AnakDisebut dalam Pasal 12Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Dana BOSDisebut dalam Pasal 12Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 12Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Penerima DanaDisebut dalam Pasal 12Penerima Dana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data…
PersDisebut dalam Pasal 12Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045