Pasal 59
(1) Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP
menyampaikan laporan melewati batas waktu paling
lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2),
penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler,
dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya
dilakukan pengurangan.
(2) Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana
BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I
dilakukan sebesar:
a. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada
tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal
terakhir bulan Februari tahun berkenaan;
b. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada
tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31
bulan Maret tahun berkenaan; dan
c. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1
bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni
tahun berkenaan.
(3) Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana
BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II
dilakukan sebesar:
a. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada
tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31
bulan Agustus tahun berkenaan;
b. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada
tanggal 1 bulan September sampai dengan tanggal
30 bulan September tahun berkenaan; dan
c. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1
bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan
Oktober tahun berkenaan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 59Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 59Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Dana BOSDisebut dalam Pasal 59Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
Penerima DanaDisebut dalam Pasal 59Penerima Dana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data…
PersDisebut dalam Pasal 59Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045