Pasal 64
(1) Pengelolaan Dana BOSP dilakukan oleh kepala Satuan
Pendidikan.
(2) Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan
secara lengkap dan valid ke dalam Aplikasi Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
b. melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan
Pendidikan yang masuk dalam Aplikasi Dapodik;
c. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan
Pendidikan;
d. melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOSP
sudah diterima melalui sistem aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian;
e. melakukan penatausahaan Dana BOSP;
f. menggunakan Dana BOSP sesuai rencana kegiatan
dan anggaran Satuan Pendidikan;
g. melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam
penggunaan Dana BOSP;
h. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana
BOSP; dan
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOSP.
(3) Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab
terhadap:
a. penyediaan data Satuan Pendidikan pada Aplikasi
Dapodik secara benar dan akuntabel;
b. perencanaan kegiatan dan anggaran Satuan
Pendidikan yang terkait dengan Dana BOSP yang
diterima;
c. penggunaan Dana BOSP yang diterima; dan
d. pelaporan penggunaan Dana BOSP.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 64Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 64Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
AnakDisebut dalam Pasal 64Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Dana BOSDisebut dalam Pasal 64Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
PengaduDisebut dalam Pasal 64orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045