Pasal 5
Penerima Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada
Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada
Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan; dan
e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 5Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 5Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
IzinDisebut dalam Pasal 5Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Penerima DanaDisebut dalam Pasal 5Penerima Dana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data…
PersDisebut dalam Pasal 5Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045