Pasal 26
(1) Dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan
Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki
jumlah Murid kurang dari 60 (enam puluh), jumlah Murid
untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler
ditetapkan menjadi 60 (enam puluh) Murid.
(2) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan
pendidikan nasional.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 26Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 26Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Dana BOSDisebut dalam Pasal 26Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
GrasiDisebut dalam Pasal 26Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Pendidikan NasionalDisebut dalam Pasal 26Pendidikan Nasional adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Penerima DanaDisebut dalam Pasal 26Penerima Dana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 26Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045