PORTAL REGULASIPERMENDIKDASMEN
PERMENDIKDASMEN Nomor 8 Tahun 2026
Tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Sedang dibacaPasal 37Pasal 37 dari 76
(1) Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai
operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan
komponen penggunaan Dana BOP PAUD.
(2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komponen Dana BOP PAUD Reguler;
b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja; dan
c. komponen Dana BOP PAUD Afirmasi.