Pasal 42
(1) Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penerimaan Murid baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi
pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi
keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung
keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
(2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam
penggunaan Dana BOS Reguler dengan paling sedikit
10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi
Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan
untuk penyediaan buku.
(3) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h,
penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen)
dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang
diterima oleh Satuan Pendidikan.
(4) Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen
pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf l, penggunaannya paling banyak:
a. 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk
Satuan Pendidikan negeri; dan
b. 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 42Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 42Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
BukuDisebut dalam Pasal 42Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Dana BOSDisebut dalam Pasal 42Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
GuruDisebut dalam Pasal 42Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Pengembangan PerpustakaanDisebut dalam Pasal 42Pengembangan Perpustakaan adalah upaya meningkatkan mutu, kapasitas, manfaat, atau keberlanjutan perpustakaan sesuai hukum perpustakaan. Penjelasan ini merupakan uraian…
Penyediaan BukuDisebut dalam Pasal 42Penyediaan Buku adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045