Pasal 2
Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan
kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen
penggunaan dana;
b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat
memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk
mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk
meningkatkan kualitas belajar Murid dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat
dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka
dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai
dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 2Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 2Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Dana BOSDisebut dalam Pasal 2Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
EfekDisebut dalam Pasal 2Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 2Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 2Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045