Pasal 65
(1) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, kepala Satuan
Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan/atau Dana
BOP Kesetaraan dapat membentuk tim.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, kepala Satuan
Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS
sekolah yang terdiri atas:
a. kepala sekolah sebagai penanggung jawab;
b. bendahara sekolah; dan
c. anggota.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari unsur guru;
b. 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
c. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Murid.
(4) Unsur orang tua/wali Murid sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c merupakan orang tua/wali selain Komite
Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite
Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak
memiliki konflik kepentingan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 65Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 65Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
AnakDisebut dalam Pasal 65Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Dana BOSDisebut dalam Pasal 65Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
GuruDisebut dalam Pasal 65Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Konflik KepentinganDisebut dalam Pasal 65Konflik Kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan pribadi pejabat dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang dibuatnya.…
PenanggungDisebut dalam Pasal 65Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045