Pasal 43
(1) Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan pembayaran honor
bulanan untuk guru dan/atau tenaga kependidikan yang
memenuhi persyaratan.
(2) Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
(3) Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara
Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat
penugasan atau surat keputusan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 43Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 43Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
GuruDisebut dalam Pasal 43Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
PersDisebut dalam Pasal 43Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Tenaga KependidikanDisebut dalam Pasal 43Tenaga Kependidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Tunjangan Profesi GuruDisebut dalam Pasal 43Tunjangan Profesi Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045