Pasal 11
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e meliputi:
a. pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan
di luar perairan pesisir;
b, pengembangan I(awasan Konservasi berbasis
kawasan yang memiliki nilai yang signifikan
secara biologis dan ekologis;
c. pengembangan jejaring Kawasan Konservasi
untuk efektivitas dan pengelolaan
Kawasan Konservasi dalam
perikanan berkelanjutan;
d. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis
benda muatan kapd tenggelam; dan
e daerah untuk
keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan,
(2) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di
daLam dan di luar perairan pesisir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meli
a mengidentifikasi
REPUELIK INDONESIA
a. mengidentilikasi dan memetakan Kawasan
Konsenrasi berbasis hayati
maupun non hayati;
b. dan menetapkan Kawasan
Konservasi berbasis hayati
maupun non hayati;
c. mempercepat penetapan pencadangan Kawasan
Konservasi; dan
d. mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis
habitat kritis/penting, spesies langka, spesies
terancam punah, spesies endemik, spesies
dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi
rendah, ekosistem pesist, dan stok sumber daya
perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi
berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan
secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud
pada ayat (f huruf b meliputi:
)
a. mengidentifrkasi dan memetakan Kawasan
Konsenrasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signifikan secara biologis dan ekologis;
b. dan Kawasan
Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
c. kerja sama dengan negara
tetangga terkait pengelolaan kawasan konservasi
lintas negara berbasis kawasan yang memiliki
nilai yang sigrrifikan secara biologis dan ekologis.
(4) Strategi untuk pengembangan jejaring I(awasan
Konservasi untuk efektivitas dan
I(awasan Konservasi dalam mendukung
perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pa.da
ayat (1) huruf c meliputi:
a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi;
b, mengelola jejaring Kawasan Konservasi;
c. mengevaluasi kineda dan efektivitas pengelolaan
jejaring Kawasan Konservasi;
d. merehabilitasi dan pemulihan ekosietem dan
habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan
Konservasi;
e. meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan
dan
f.
f. pengawasan dan
kegiatan pemanfaatan ruang Laut di dalam dan
sekitar Kawasan Konservasi.
(5) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi
berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengidentilikasi dan Kawasan
Konservasi- berbasis benda muatan kapal
tenggelam yang berada di dalam dan di luar
Perairan Pesisir; dan
b. dan Kawasan
Konsenrasi berbasis benda muatan kapal
tenggelam yang berada di dalam dan di luar
Perairan Pesisir.
(6) Strategi untuk perlindungan daerah untuk
keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan
dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. memetakan indikasi daerah pemijahan;
b. daerah pemijahan dari kegiatan
ruang Laut yang bersifat ekstraktif;
dan
c melakukan pengaturan larangan
ikan pada waktu tertentu.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
EkosistemDisebut dalam Pasal 11Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KapalDisebut dalam Pasal 11Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Kawasan KonservasiDisebut dalam Pasal 11Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Muatan KapalDisebut dalam Pasal 11Muatan Kapal adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan di perairan,…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 11Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PenetapanDisebut dalam Pasal 11Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
