Pasal 56
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan
Pasal 54
Indonesia III sebagaimana dimaksud dalam
huruf b meliputi:
a. kegiatan . . .
SK No l9l252A
REFUBLIK INDONESIA
a kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
l. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju
Pelabuhan;
2 pemeliharaan Alur-Pelayaran;
3 sarana bantu navigasi pelayaran;
4 penelitian dan pendidikan;
5 ikan alat
penangkapan ikan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan
undangan;
jalur
6 pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute
kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
7 pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat;
8 kenavigasian pada Alur-
Pelayaran;
9 pembatasan kecepatan kapal yang bemavigasi
pada Alur-Pelayaran dan perlintasan yang
berdekatan dengan alur migrasi biota Laut
dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut
sesuai dengan ketentuan
undangan di bidang pelayaran;
10, pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional;
11. pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan
Indonesia;
12. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing
Laut
dalam hak lintas alur
kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan
peraturan
sesuai dengan ketentuan
undangan di bidang pelayaran;
13, kegiatan pengawasan, dan
pengamarlan di rute perairan sesuai dengan
ketentuan peraturan
dan/atau
14. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah laut;
dan/atau
2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran;
c. kegiatan . . .
SK No l9l25l A
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
2 sampah dan limbah;
3 penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
yang bersifat statis dan alat bantu
ikan yang bersifat menetaP;
4. Wisata Bahari yang instalasi
dan/atau bangunan bersifat menetap;
Yang
dan/atau
5 kegiatan yang tidak mendukung dan dapat
mengganggu fungsi Alur-Pelayaran'
Istilah Terkait
Alat Penangkapan Ikan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan terukur,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 56Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
GrasiDisebut dalam Pasal 56Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 56Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KapalDisebut dalam Pasal 56Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Kawasan KonservasiDisebut dalam Pasal 56Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KenavigasianDisebut dalam Pasal 56Kenavigasian adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
KewajibanDisebut dalam Pasal 56sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
