Pasal 33
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 hurufb terdiri atas:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Iaut yang telah
ditetapkan.
Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Kawasan Konservasi Pulau Kelapa;
b. Kawasan Konservasi Perairan Batu Gede;
c. Kawasan Konservasi Pulau Ende;
d. Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Alor;
dan
e. Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Flores
Timur.
(3) Kawasan . . .
SK No l91219 A
NEPUEUT TNDONESIA
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. Taman Nasional Komodo;
b. Taman Wisata Alam Teluk Kupang;
c. Kawasan Konservasi di Perairan di
Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d. Kawasan Konservasi Perairan Nasional laut Sawu
dan Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
e. Kawasan Konservasi di Perairan kmbata di
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f. Kawasan Konservasi di Perairan Flores Timur di
Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
g. Kawasan Konservasi di Perairan Sikka di Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
Paragraf 3
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional
Istilah Terkait
Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Kawasan Konservasi PerairanDisebut dalam Pasal 33Kawasan Konservasi Perairan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan terukur,…
Kawasan LindungDisebut dalam Pasal 33Kawasan Lindung adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan lindung berdasarkan penetapan dan ketentuan dalam…
Kawasan Strategis NasionalDisebut dalam Pasal 33Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan strategis nasional berdasarkan penetapan dan…
Pola RuangDisebut dalam Pasal 33Pola Ruang adalah istilah dalam hukum penataan ruang yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Rencana Tata RuangDisebut dalam Pasal 33Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang yang memuat struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan lain sesuai…
RuangDisebut dalam Pasal 33Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Taman NasionalDisebut dalam Pasal 33Taman Nasional adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
