Pasal 3
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu berperan
sebagai s1a1 dari Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi
program di kawasan antarwilayah Laut
Sawu.
Istilah Terkait
Wilayah Laut adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut,…
Rencana Tata RuangDisebut dalam Pasal 3Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang yang memuat struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan lain sesuai…
Rencana Tata Ruang WilayahDisebut dalam Pasal 3Rencana Tata Ruang Wilayah adalah dokumen atau hasil perencanaan mengenai tata ruang wilayah yang menjadi acuan penyelenggaraan sesuai…
RuangDisebut dalam Pasal 3Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Tata RuangDisebut dalam Pasal 3Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
