Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah taut Sawu
berfungsi untuk:
a. rlencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Sawu;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir untuk fungsi Kawasan
Umum, dan Kawasan Konservasi di Laut;
d, koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Sawu;
e
NEPUEUT INDONESIA
-t2-
e perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sawu;
dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di laut Sawu.
BAB III
T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 4Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PenetapanDisebut dalam Pasal 4Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pengendalian Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 4Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mengarahkan dan memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana, izin, standar, dan ketentuan…
Pola RuangDisebut dalam Pasal 4Pola Ruang adalah istilah dalam hukum penataan ruang yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Rencana Tata RuangDisebut dalam Pasal 4Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang yang memuat struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan lain sesuai…
Rencana Tata Ruang WilayahDisebut dalam Pasal 4Rencana Tata Ruang Wilayah adalah dokumen atau hasil perencanaan mengenai tata ruang wilayah yang menjadi acuan penyelenggaraan sesuai…
RuangDisebut dalam Pasal 4Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
