Pasal 86
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai rencana zonasi KSNT, nencana zonasi wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN' dan
yang
rencana tata ruang wilayah provinsi, bertentangan
harus
dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku dan
jangka (lima)
disesuaikan paling lambat dalam waktu 5
tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Fresiden ini
peninjauan
diundangkan atau pada saat kembali.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 86Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 86Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Pulau KecilDisebut dalam Pasal 86Pulau Kecil adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk membahas aspek yang…
Rencana Tata RuangDisebut dalam Pasal 86Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang yang memuat struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan lain sesuai…
Rencana Tata Ruang WilayahDisebut dalam Pasal 86Rencana Tata Ruang Wilayah adalah dokumen atau hasil perencanaan mengenai tata ruang wilayah yang menjadi acuan penyelenggaraan sesuai…
RuangDisebut dalam Pasal 86Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Tata RuangDisebut dalam Pasal 86Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
