Pasal 53
Peraturan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (4) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan
2 sarana bantu navigasi
pelayaran
3 sarana bantu navigasi pelayaran;
dan/atau
4. lebar dan kedalaman alur;
b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1, kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan
kepelabuhanan nasional;
2. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau
3. kegiatan pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan
Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturErn perundang-undangan di bidang
pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
Pelabuhan;
2.keg1atan. . .
tInTf:-Ir[ilTff I{I{{A
2 kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi pelayaran;
3 kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan
kepelabuhanan nasional;
4 pendirian, penempatan, dan/atau
bangunan dan instalasi di Laut yang
mengganggu Alur Pelayaran dan/atau
keselamatan pelayaran; dan/atau
5 kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran.
Istilah Terkait
Alur Pelayaran adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
GrasiDisebut dalam Pasal 53Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Kawasan KonservasiDisebut dalam Pasal 53Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KepelabuhananDisebut dalam Pasal 53Kepelabuhanan adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 53Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PelayaranDisebut dalam Pasal 53Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 53Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RuangDisebut dalam Pasal 53Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
