Pasal 52
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang la.ut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
2. ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/ atau sentra kegiatan
budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. tan ruang Laut di sentra kegiatan
tangkap dan/ atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan
ikan dan/atau ikan yang
memadai; dan/ atau
4. ruang Laut di scntra kegiatan
yang
standar kualitas air Laut, penyediaan lahan
dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi
usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan
sarana dan prasarana yang memadai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau
2.kegiatan...
SK No l9l2ll A
iirJ+Trd{It
r INDONESIA
2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana dan prasarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/ atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KelautanDisebut dalam Pasal 52Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 52Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
Pelabuhan PerikananDisebut dalam Pasal 52Pelabuhan Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan,…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 52Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PenangkapanDisebut dalam Pasal 52upaya paksa berupa pembatasan sementara kebebasan seseorang oleh pejabat berwenang berdasarkan syarat dan tata cara hukum. Uraian ini…
Penangkapan IkanDisebut dalam Pasal 52Penangkapan Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan,…
PengembangDisebut dalam Pasal 52Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
