Pasal 13
(1) Kebijakan untuk alur
migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6hurufgberupa dan
alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah,
dan dilindungi secara efektif dan berkesinambungan.
(21 Strategi untuk dan pelestarian alur
migrasi biota Laut secara efektif dan
se dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Iaut untuk alur migrasi
biota Laut;
b. sistem dan
pengawasan alur migrasi biota Laut;
c. melaksanakan
NEFUELIK INDONES}IA
-23_
c. melaksanakan pelindungan dan pelestarian alur
migrasi biota Laut dari kegiatan
ruang Laut lainnya; dan
d. melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan
dan pelestarian alur migrasi biota
laut.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekDisebut dalam Pasal 13Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
GrasiDisebut dalam Pasal 13Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 13Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
RuangDisebut dalam Pasal 13Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
