PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025
Tentang
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu
Sedang dibacaPasal 44Pasal 43 dari 85
(1) 7,ona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf b berupa alokasi ruang Laut yang memiliki
potensi Sumber Daya lkan untuk perikanan tangkap.
(21 7.ona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah selatan:
a. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
b. Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PerikananDisebut dalam Pasal 44Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
RuangDisebut dalam Pasal 44Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
