Pasal 51
(l) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
kelautan dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan usaha Pergaraman.
(4) Peraturan Pemanfa"atan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pefaturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
nasional;
b. Pemanfaatan Ruang untuk Alur-
Pelayaran; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah
Laut.
(5) Peraturan . . .
SK No l91212A
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di PeraLan Pesisir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) humf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilaksanakan dengan mem
keberadaan alur migrasi biota Laut.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 51Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 51Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan KonservasiDisebut dalam Pasal 51Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KelautanDisebut dalam Pasal 51Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 51Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PelayaranDisebut dalam Pasal 51Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 51Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
