Pasal 9
(l) Kebdakan untuk pengembangan
kegiatan tangkap yang berkelanjutan
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
meliputi:
a.rehabilitasi...
NEPUBUK TNDONEISIA
'
a. rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
b. perlindungan nelayan tradisional dan penerapan
kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap;
c peningkatan produksi perikanan tangkap yang
didukung dengan modernisasi teknologi
perikanan;
d. dan pengawasan kegiatan
Sumber Daya lkan; dan
e. intensitas kegiatan perikanan
tangkap untuk mendukung stok
Sumber Daya lkan.
(21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk
melindungi daerah pemijahan ikan;
b. merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang
lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau
sebagni habitat sumber plasma nutfah;
c, meningkatlan upaya pelindungan Sumber Daya
Ikan terhadap perubahan iklim; dan
d. dan/atau mengatur kegiatan
penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan.
(3) Strategi untuk perlindungan nelayan tradisional dan
penerapan kearifan lokal dalam kegiatan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a, mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan
tangkap bagi nelayan tradisional;
b. mengimplementasikan peraturan
undangan terkait alat ikan dan
jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah
larangan penangkapan ikan; dan
c. meningkatkan pemberdayaan Masyarakat lokal
dan tradisional dalam kegiatan perikanan
tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal.
(4) Strategi untuk produksi
tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. modernisasi . . .
a. modernisasi teknologi perikanan untuk
mendukung kegiatan perikanan tangkap yang
b. mengembangkan dan mengatur ketentuan
armada kapal perikanan baik untuk
ikan berskala kecil maupun besar;
c. tingkat Sumber
Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung
dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
d. menentukan ukuran kapal, penggunaan alat
penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan
ikan.
(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan
pemanfaatan Sumber Daya Ikan se
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. perizinan terkait pemanfaatan
Sumber Daya lkan;
b. meningkatkan prasarana dan sarana
untuk pengawasan;
c. kegiatan
dan pengawasan
Sumber Daya lkan; dan
d. hukum bagr pelanggaran
Sumber Daya Ikan secara ilegal.
(6) Strategi untuk intensitas kegiatan
perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok
Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi:
a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan
ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha
perikanan tangkap;
b. strategi dalam
kegiatan perikanan tangkap; dan
c, antara kegiatan
ikan dengan kegiatan lainnya pada
?rlaa yallg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan
secara bersama.
Pasal 1O. . .
NEFIIBUT INDONEtIA
Istilah Terkait
Alat Penangkapan Ikan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan terukur,…
Daerah Penangkapan IkanDisebut dalam Pasal 9Daerah Penangkapan Ikan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan terukur,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 9Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
HutanDisebut dalam Pasal 9Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 9Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Jalur Penangkapan IkanDisebut dalam Pasal 9Jalur Penangkapan Ikan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan terukur,…
KapalDisebut dalam Pasal 9Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
