PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025
Tentang
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu
Sedang dibacaPasal 67Pasal 66 dari 85
Pelaksana prrogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Masyarakat.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 67Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
