Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 se
dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan
2. penangkapan ikan secara terukur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3, perlindungan dan penyelamatan
keanekaragaman hayati [aut;
4. kegiatan pemasangan peralatan
tsunami;
5. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan negara; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan znna U81,
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
l. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat statis;
2. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3, usaha wisata dan angkutan laut; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan Sumber Daya lkan di
zonaUS;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan sampah, limbah, air balas dari
kapal, dan pembuangan bahan beracun dan
berbahaya ke Laut;
2. ikan yang alat
ikan, alat bantu
ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/ atau
3. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan dan
Istilah Terkait
Alat Bantu Penangkapan Ikan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan…
Angkutan LautDisebut dalam Pasal 60Angkutan Laut adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda laut sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 60Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KapalDisebut dalam Pasal 60Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Keanekaragaman HayatiDisebut dalam Pasal 60Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
LimbahDisebut dalam Pasal 60Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 60Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PenangkapanDisebut dalam Pasal 60upaya paksa berupa pembatasan sementara kebebasan seseorang oleh pejabat berwenang berdasarkan syarat dan tata cara hukum. Uraian ini…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
