Pasal 19
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap
kapasitas pelayanan dengan target
mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat l2l huruf d meliPuti:
Kabupaten
a. Pelabuhan Perikanan Iabuhan Bajo di
Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Pelabuhan Perikanan Oeba di Kota Kupang
Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
c. Pelabuhan . . .
j
I TITITFI]IIITITFTIFFIA
c. Pelabuhan Perikanan di Kabupaten
Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan
l2l
yang
kepelabuhanan perikanan dan industri
menunjang kegiatan perikanan dengan target
mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat l2l huruf e berupa Pelabuhan Perikanan
Tenau di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat l2l arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan
Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KepelabuhananDisebut dalam Pasal 19Kepelabuhanan adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
PatenDisebut dalam Pasal 19Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 19Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
Pelabuhan PerikananDisebut dalam Pasal 19Pelabuhan Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 19Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengembangDisebut dalam Pasal 19Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
