PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025
Tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Sedang dibacaPasal 13Pasal 13 dari 62
(1) Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga
melakukan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka
penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
(21 Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan.
(3) Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimulai sejak disampaikannya rancangan Renstra-
KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (4).
(41 Penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada
ranczrng€rn awal RPJM Nasional.