PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025
Tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Sedang dibacaPasal 22Pasal 22 dari 62
(1) Renstra-Kl yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Peraturan Kepala l,embaga dapat dilakukan
/
perubahan.
pada ayat
12) Perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
(1) dilakukan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap
kebijakan sektor yang tertuang dalam dokumen RPJM
Nasional.