PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025
Tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Sedang dibacaPasal 7Pasal 7 dari 62
Tahapan pen5rusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 meliputi:
a. penJrusunanRancanganTeknokratikRenstra-Kl;
b. penJrusunanr€rncanganRenstra-Kl;
c. penelaahanrancanganRenstra-Kl;
d. penyesuaian rancangan Renstra-Kl; dan
e. persetujuanrancanganRenstra-Kl.
Paragraf 2 . . .
PRESIDEN
REPUELIK ]NDONESIA
Paragraf 2
Penyusunan Rancangan Teknokratik
Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 7Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…