Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan
oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai
tujuan bernegara.
2. Rencana Jangka Panjang Nasional
Tahun 2O25-2O45yang selanjutnya disebut sebagai RPJP
Nasional adalah dasar hukum perencanaan Pembangunan
Nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun terhitung
sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2O45.
3 Rencana Pembangu.nan Jangka Menengah Nasional yang
selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen
perenczrnaan Pembangunan Nasional untuk periode
5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi,
dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden
dengan berpedoman pada RPJP Nasional.
4 Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana
Strategis Kementerian/ kmbaga atau disebut Renstra-Kl
adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga
untuk periode 5 (lima) tahun.
5 Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau
disingkat RKP adalah dokumen perencanaan
pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
6- Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik
yang selanjutnya disebut Rancangan Teknokratik RPJM
Nasional adalah perencanaan yang dilakukan dengan
menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk
menganalisis kondisi objektif dengan mempertimbangkan
beberapa skenario pembangunan selama periode rencana
berikutnya dalam rangka pen5rusunan RPJM Nasional.
7.Prioritas...
PRESIOEN
REPUBL]K ]NDONESIA
7. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan
untuk menyelesaikan isu strategis yang dianggap sebagai
prioritas yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui
prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas,
dan proyek prioritas.
8. Rancangan Teknokratik Renstra-Kl adalah perencanaan
yang dilakukan dengan menggunakan metode dan
kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi
objektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario
pembangunan selama periode rencana berikutnya dalam
rangka penyusunan Renstra-Kl.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Kementerian/kmbaga atau disebut Renja-KL adalah
dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk
periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga, yang
/
selanjutnya disingkat RKA K/L, adalah dokumen rencana
keuangan tahunan Kementerian l,embaga yang disusun
/
menurut bagian anggaran Kementerian/kmbaga.
11. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
12. Lembaga adalah organisasi non Kementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
13. Unit Kerja Eselon I adalah instansi di bawah
Kementerian Lembaga yang dipimpin oleh pejabat yang
/
bertanggung jawab melaksanakan program unit eselon I
dan/atau kebijakan Kementerian/ [.embaga.
14. Unit Kerja Eselon II adalah instansi di bawah Unit Kerja
Eselon I yang dipimpin oleh pejabat yang bertanggung
jawab melaksanakan kegiatan dari program unit eselon I
dan/atau kebijakan Kementerian/ Lembaga.
15. Visi. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15. Visi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Visi
adalah penjabaran visi Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun
dalam bentuk rumusan umum mengenai keadaan yang
diinginkan pada akhir periode perencanaan sesuai dengan
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
16. Misi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Misi
adalah penjabaran misi Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun
dalam bentuk rumusan umum mengenai upaya-upaya
yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi sesuai
dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga.
17. Trjuan adalah penjabaran atas Visi dalam rangka
mencapai sasarErn program prioritas Presiden dan Wakil
Presiden.
18. Arah Kebdakan adalah penjabaran urusan pemerintahan
dan/ atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan
misi Presiden dan Wakil Presiden yang rumusannya
mencerminkan bidang urusan tertentu dalam
pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
Kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa Program
untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dengan Indikator
Kinerja yang terukur.
19. Kebdakan Kementerian/ lembaga yang selanjutnya
disebut Kebijakan adalah penjabaran urusan
pemerintahan dan/ atau Prioritas Pembangunan sesuai
dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang
rumusErnnya mencerminkan bidang urusan tertentu
dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
Kementerian/ l,embaga, berisi satu atau beberapa upaya
untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dengan Indikator
Kineda yang terukur, dalam bentuk Kerangka Regulasi,
serta kerangka pelayanan umum dan investasi
pemerintah.
20. Strategi adalah langkah{angkah berisikan program-
program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
21. Sasaran . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
21. Sasaran Strategis Kementerian Lembaga adalah kondisi
/
yang akan dicapai secara nyata oleh
Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh
yang ditimbulkan oleh adanya hasil dari satu atau
beberapa Program.
22. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari
suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran
Strategis Kementerian/ Le mbaga.
23. Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari
suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran
Program yang mencerminkan berfungsinya Keluaran
Kegiatan.
24. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan
menggambarkan pencapaian dari tujuan maupun
sasaran.
25. Indikator Kinerja Sasaran Strategis adalah ukuran
kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan
keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis.
26. Indikator Kinerja Program adalah ukuran kuantitatif atau
kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian
Sasaran Program sesuai tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga.
27. Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran kuantitatif atau
kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian
Sasaran Kegiatan sesuai tugas dan fungsi unit kerja
Kementerian/Lembaga.
28. Program Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut
Program adalah penjabaran Kebijakan
Kementerian/ Lembaga di bidang tertentu yang
dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau
beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya
yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur
sesuai dengan misinya yang dilaksanakan instansi atau
masyarakat dalam koordinasi Kementerian/ Lembaga yang
bersangkutan.
29, Keg1atan Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut
Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan
aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk
menunjang Program yang telah ditentukan.
30. Keluaran . . .
FRESIDEN
EEPUELIK INOONESIA
30. Keluaran Kegiatan adalah output berupa barang atau jasa
yang dihasilkan oleh kuasa pengguna anggaran level unit
kerja eselon II atau satuan kerja yang dilaksanakan untuk
mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan.
31. Target adalah hasil dan satuan hasil yang direncanakan
akan dicapai dari setiap Indikator Kinerja.
32. Lokasi adalah lokasi dihasilkannya Keluaran Kegiatan
'
danlatau penerima manfaat Keluaran Kegiatan dari suatu
pelaksanaan Kegiatan yang dapat berupa lokasi sampai
dengan kabupaten/kota dan/atau lokasi khusus lainnya.
33. Komponen adalah nomenklatur yang menggambarkan
aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja
Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian
Keluaran Kegiatan.
34. Kerangka Regulasi adalah perencanaan pembentukan
regulasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Lembaga
/
dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur
perilaku masyarakat dan penyelenggara Negara dalam
rangka mencapai tu.iuan bemegara.
35. Pertemuan Dua Pihak adalah forum penelaahan dalam
rangka penyusunan rancangan Renstra-Kl dan
rancangan awal Renja-KL yang dihadiri oleh Kementerian
Perencanaan dan Kementerian/kmbaga.
36. Pertemuan Tiga Pihak adalah forum penelaahan dalam
rangka penyusunan atau perubahan Renja-KL yang
dihadiri oleh Kementerian Perencanaan, Kementerian
Keuangan, dan Kementerian/Lembaga.
37. Forum Penyesuaian adalah pertemuan untuk melakukan
penyesuaian rancangan Renstra-Kl dengan Peraturan
Presiden mengenai RPJM Nasional.
38. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi
Kineda Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem
Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat uteb-based
yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan
informasi kinerja.
39. Pagu. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
39. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya
disebut Pagu Indikatif adalah indikasi pagu anggaran yang
akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai
pedoman dalam penyusunan Renja-KL.
40. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya
disebut Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran
yang dialokasikan kepada Kementerian kmbaga dalam
/
rangka penJrusunan RKA-K/ L.
41. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilar,r Rakyat.
42. DafLar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam
melalsanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
43. Sistem Informasi KRISNA-Rencana Strategis
Kementerian/ kmbaga yang selanjutnya disebut Sistem
Informasi KRISNA-RENSTRAKL adalah subsistem dari
Sistem Informasi KRISNA yang memuat data Renstra-Kl.
44. Sistem Informasi KRISNA-Rencana Kerja
Kementerian/l,embaga yang selanjutnya disebut Sistem
Informasi KRISNA-RENJAKL adalah subsistem dari Sistem
Informasi KRISNA yang memuat data perencanaan,
penganggaran, dan informasi kinerja Renja-KL.
45. Masyarakat adalah pelaku pembangunan yang
merupakan orang perseorangan, kelompok orang
termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum
yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil
pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku,
penerima manfaat, maupun penanggung risiko.
46. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasiona-l yang selanjutnya
disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
47. Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
47. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
48. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
49. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Investasi PemerintahTerkait Pasal 1Investasi Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Peraturan Perundang-undanganTerkait Pasal 1Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Peraturan PresidenTerkait Pasal 1Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Undang-UndangTerkait Pasal 1Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045