Pasal 61
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. materi muatan rancangan Renstra-Kl Tahun 2025-2029
yang telah disusun oleh Kementerian/ Lembaga sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini wajib menyesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Presiden ini;
b. proses penyesuaian dan persetqiuan Rancangan Renstra-
KL Tahun 2025-2029 yang dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara penyusunan Rencana Strategis
Kementerian/ kmbaga sebelum ditetapkannya Peraturan
Presiden ini tetap berlaku;
c. proses penyusunan dan penelaahan Renja-KL Tahun
Anggaran 2026 yang telah dilaksanakan sebelum
ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap
berlaku; dan
d. proses penyelesaian tahapan penJrusunan dan penelaahan
Renja-KL Tahun Anggaran 2026 yang belum
dilaksanakan, diselesaikan berdasarkan ketentuan
Peraturan Presiden ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 61Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 61Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 61Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 61Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
PersDisebut dalam Pasal 61Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 61Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045