PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025
Tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Sedang dibacaPasal 45Pasal 45 dari 62
(1) Kementerian/Lembaga dapat melakukan perubahan
Renja-KL pada periode tahun perencanaan dan/ atau pada
periode tahun pelaksanaan.
Kementerian/
l2l [rmbaga melakukan perubahan Renja-KL
untuk menjaga konsistensi muatan Renja-KL dengan data
dan informasi dokumen RKP, RKA K/L, DIPA, APBN,
dan/atau APBN Perubahan.
(3) Perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak antara
Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan, dan
Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Periode Perubahan Rencana Kerja Kementerian Lembaga
/