Pasal 33
(1) Kementerian/Lembaga men5rusun rancangan awal
Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll
huruf a,
(21 Penyusunan rancangan awal Renja-KL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian rangkaian
penJrusunan rancangan awal RKP dan surat bersama
Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu
Indikatif.
(3) Rancangan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disusun mulai bulan November satu tahun
sebelum tahun perencanaan sampai dengan bulan
Februari tahun perencanaan.
(41 Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan
Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl.
(5) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. Peraturan Presiden tentang RPJM Nasional;
b. tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas
Pembangunan;
c. hasil evaluasi pencapaian target kinerja dalam
Renja-KL tahun pelaksanaan;
d. rencana capaian kinerja berdasarkan Renja-KL tahun
perencanaan; dan
e. optimalisasi dan sinergi bauran pendanaan.
(6) Dalam rangka penyusunan rancangan awal Renja-KL,
Kementerian Perencanaan menyelenggarakan Pertemuan
Dua Pihak dengan Kementerian/Lembaga.
(71 Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat diawali mulai bulan November satu tahun
sebelum tahun perencanaan.
Istilah Terkait
Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 33Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 33Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045