PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025
Tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Sedang dibacaPasal 35Pasal 35 dari 62
(1) Kementerian/ Lembaga melakukan penyesuaian terhadap
rancangan awal Renja-KL sesuai dengan hasil Pertemuan
Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6)
dan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Rancangan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada
l2J
ayat (1) menjadi salah satu bahan dalam tinjau ulang
angka dasar dal penyusunan Pagu Indikatif.
Paragraf 3
Pen5nrsunan Rancangan Rencana Kerja
Kementerian/kmbaga