Pasal 51
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sesuai
tugas dan kewenangannya.
(21 Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menjamin dan menilai tercapainya setiap sasaran,
setiap Indikator Kinerja, dan Target
Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam Renstra-
KL;
b. menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan
keberlanjutan dari suatu program yang merupakaa
penugasan kepada Kementerian/Lembaga yang
mencakup arahan Presiden dan/ atau standar
pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi
oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat
dalam RPJM Nasional; dan
c. menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan
Nasional pada Kementerian/ kmbaga.
(3) Pengendalian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui manajemen risiko
Pembangunan Nasional, kajian kelayakan, serta sistem
data, informasi, dan teknologi terintegrasi.
(4) Evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk menilai:
a. kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program,
dan Sasaran Kegiatan;
b. faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan
menghambat pencapaian kinerja Program dan
Kegiatan;
c. penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional
dalam Kementerian/Lembaga; dan
d. penerapan pembiayaan inovatif pemerintah dan
pembiayaan nonpemerintah.
(5) Evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan:
a. pada tahun ke-3 pelaksanaan Renstra-Kl; dan
b. pada tahun ke-S pelaksanaan Renstra-Kl.
(6) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dijadikan untuk
melakukan perubahan Renstra-Kl.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
GrasiDisebut dalam Pasal 51Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 51Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 51Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewenanganDisebut dalam Pasal 51Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RisikoDisebut dalam Pasal 51Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045