Pasal 36
(1) Kementerian/Lembaga melakukan penyempurnaan
rancangan awal Renja-KL menjadi rancangan Renja-KL
setelah rancangan awal RKP dan surat bersama Menteri
Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu
Indikatif disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga.
(21 Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan:
a. Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga
tentang Renstra-Kl; dan
b. Rancangan awal RKP.
(3) Rancangan Renja-KL sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
disusun mengacu pada:
a. surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri
Keuangan tentang Pagu Indikatif; dan
b. peraturan penrndang-undangan lainnya terkait
Kementerian/kmbaga.
(4) Dalam hal diperlukan, Kementerian/Lembaga dapat
melibatkan aparat pengawas intern pemerintah
Kementerian/ kmbaga untuk melakukan reviu terhadap
Rancangan Renja-KL.
(5) Kementerian/ [,embaga menyampaikan Rancangan Renja-
KL kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian
Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April tahun
perencanaan.
(6) Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Pagu
Anggaran.
Paragraf 4 . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Paragraf 4
Pemutakhiran Rancangan Rencana Kerja menjadi
Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 36Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045