PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025
Tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Sedang dibacaPasal 25Pasal 25 dari 62
Penuangan perubahan dalam Renja-KL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (21 dimaknai sebagai
penyesuaian atas Renstra-Kl sepanjang perubahan tersebut
tidak bertentangan dengan:
a. Visi, Misi, Trjuan, dan Sasaran Strategis, sesuai dengan
tugas dan fungsi Kementerian/ kmbaga; dan
b. penjabaran Prioritas Pembangunan, beserta sasaran dan
Indikator Kinerjanya dalam RPJM Nasional pada dokumen
perencanaan Pembangunan Nasional tahunan.