Pasal 5
(l) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l)
disusun dalam bentuk:
a. dokumen; dan
b. data dan informasi.
(21 Sistematika penulisan dan muatan dokumen Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hunrf b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan dituangkan dalam Sistem Informasi KRISNA-
RENSTRAKL.
Bagian Kedua
Manajemen Kinerja dalam Rencana Strategis Kementerian/ Iembaga
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 5Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045