PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025
Tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Sedang dibacaPasal 3Pasal 3 dari 62
(U Kementerian/Lembaga wajib menJrusun Renstra-Kl
dengan berdasarkan pada RPJM Nasional.
(2) Renstra-KL. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Renstra-Kl memuat:
a. Visi;
b. Misi;
c. Trjuan;
d. Sasaran Strategis;
e. Strategi;
f. Kebijakan;
g. Program; dan
h. Kegiatan,
sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
yang disusun berdasarkan pada RPJM Nasional dan
bersifat indikatif.
(3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Renstra-Kl juga memuat Sasaran Program, Sasaran
Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka
pendanaan.