Pasal 14
Kementerian Perencanaan dan Kementerian/kmbaga
melakukan penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk memastikan:
a. Visi dan Misi merupakan penjabaran visi dan misi
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam
rancangan awal RPJM Nasional yang telah disesuaikan
dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
b. Tujuan. . .
FRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Trjuan dan indikator Tujuan selaras dengan sasaran
Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional;
c. Sasaran Strategis mendukung pencapaian visi dan misi
Presiden dan Wakil Presiden serta berdasarkan pada
sasaran Prioritas Pembangunan dan/ atau kerangka
ekonomi makro dalam rancangan awal RPJM Nasional;
d. Kebijakan, Program, dan Kegiatan, konsisten dengan
kebijakan nasional dalam rancangan awal RPJM Nasional;
e. Program dan Kegiatan sesuai dengan pembagian urusan
kewenangan pusat dan daerah;
f. Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan mendukung
pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam
rancangan awal RPJM Nasional;
g. Sasaran Frogram dan Sasaran Kegiatan sesuai dengan
kebijakan pengembangan wilayah dalam rancangan awal
RPJM Nasional, dalam hal Program dan Kegiatan terkait
dengan daerah;
h. Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja
Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan mendukung
pencapaian Indikator Kinerja pada Prioritas Pembangunan
dalam rancangan awal RPJM Nasional;
i. indikasi Keluaran Kegiatan prioritas
Kementerian/l,embaga beserta indikatornya mendukung
pencapaian Prioritas Pembangunan pada rancangan awal
RPJM Nasional;
j. muatan rancangan Renstra-Kl sesuai dengan tugas dan
fungsi Kementerian Lembaga;
/
k. keterkaitan antara:
1. T:juan dengan Sasaran Strategis
Kementerian/ Lembaga;
2. Program dengan Sasaran Program;
3. Kegiatan dengan Sasaran Kegiatan; dan
4. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dengan
Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan.
l. sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan layak
menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam
rancangan awal RPJM Nasional;
m.kesesuaian...
PRES]DEN
REPUBLIK INDONESIA
m. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan materi
muatan RPJM Nasional, termasuk antara lain:
1. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab V
RPJM Nasional terkait pendanaan pembangunan;
dan
2. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab M
RPJM Nasional terkait pengendalian, evaluasi, dan
tata kelola data pembangunan dengan
memperhatikan manajemen kinerja dan manajemen
risiko;
n. materi muatan identifrkasi risiko dalam Renstra-Kl;
o. kesesuaian Kerangka Regulasi, kerangka kelembagaan,
dan kerangka pendanaan dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian Visi,
Misi, dan Tujuan Kementerian/ L,embaga untuk
melaksanakan Prioritas Pembangunan yang terdapat
dalam rancangan awal RPJM Nasional;
p. kesesuaian Kerangka Regulasi Kementerian/ Lembaga
pada rancangan Renstra-Kl terhadap Kerangka Regulasi
nasional pada rancangan awal RPJM Nasional;
q. kesesuaian kerangka kelembagaan Kementerian/ Lembaga
pada rancangan Renstra-Kl terhadap kerangka
kelembagaan nasional pada rancangan awal RPJM
Nasional; dan
r. kesesuaian kerangka pendanaan Kementerian/ kmbaga
pada rancangan Renstra-Kl terhadap Arah Kebijakan dan
strategi pendanaan nasional serta kerangka ekonomi
makro pada rancangan awal RPJM Nasional.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kerangka Ekonomi MakroDisebut dalam Pasal 14Kerangka Ekonomi Makro adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai…
KewenanganDisebut dalam Pasal 14Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PendanaDisebut dalam Pasal 14Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
PengembangDisebut dalam Pasal 14Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RisikoDisebut dalam Pasal 14Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045