Pasal 52
(l) Pimpinan Kementerian/ Lembaga melakukan
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan
Renja-KL sesuai tugas dan kewenangannya.
(21 Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk:
a. mengetahui perkembangan pelaksanaan Program
dan Kegiatan; dan
b. mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang
akan terjadi dan/ atau telah terjadi dalam pencapaian
Program dan Kegiatan.
(3) Pengendalian
PRESIOEN
REFUBLIK INDONESIA
(3) Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menjamin dan memastikan agar pelaksanaan
Program dan Kegiatan berjalan tepat waktu serta
selaras dengan rencana yang tertuang dalam Renja-
KL;
b. menjamin dan menilai tercapainya kinerja Program
dan Kegiatan, beserta sasaran, Indikator Kinerja dan
Target yang tertuang dalam Renja-KL; dan
c. menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan
Nasional pada Kementerian/ Lembaga,
(41 Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan untuk:
a. menilai kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran
Program, dan Sasaran Kegiatan;
b. menganalisis faktor-faktor yang mendukung
keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja
Program dan Kegiatan; dan
c. menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan
Nasional dalam Kementerian/ kmbaga.
(5) Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun
pelaksanaan.
(6) Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun
pelaksanaan sesuai kebutuhan.
(71 Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada:
a. saat pelaksanaan Renja-KL, yaitu triwulan III tahun
pelaksanaan Renja-KL; dan
b. pasca pelaksanaan Renja-KL, yaitu bulan Februari
setelah beralhirnya periode pelaksanaan Renja-KL.
Pasal 53...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 52Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewenanganDisebut dalam Pasal 52Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RisikoDisebut dalam Pasal 52Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045