Pasal 43
Penyusunan dan Penelaahan Renja-KL pada masa transisi
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Undang-Undang tentang RPJP Nasional periode
berkenaan;
b. Peraturan Presiden tentang RPJM Nasional periode
sebelumnya;
c. Peraturan Presiden tentang RPJM Nasiond yang sedang
disusun sampai ditetapkan;
d. Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang
Renstra-Kl periode sebelumnya; dan
e. Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang
Renstra-Kl yang sedang disusun sampai ditetapkan.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 43Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 43Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045